1.Menghimpun semua anggota (Pomparan Raja Siagian, Boru dohot Berena) di dalam suatu ikatan keluarga yang kokoh dan kompak dalam suka cita maupun duka cita serta diikat oleh adat dari leluhur yang turun temurun pada anggotanya yang berdomisili di wilayah Pilar Sukatani dan sekitarnya.
2.Mempererat tali persaudaraan atas dasar kasih sesama anggota tanpa membeda-bedakan anggota dengan tidak bertujuan politik.
3.Membina dan meningkatkan kesadaran anggota dalam pengembangan adat istiadat Batak ( Dalihan Natolu : Somba marhulahula,Elek Marboru, Manat mardongan tubu) di lingkungan masyarakat, khususnya keluarga besar Siagian,boru dan bere se wilayah Pilar,Sukatani (Cikarang) dan Sekitarnya.
1.PPRSBB Pilar Sukatani nahumaliangna berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Kedaulatan adalah di tangan anggota dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3.Segala keputusan dalam musyawarah/mufakat Rapat Umum Anggota adalah keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan anggota dengan penuh tanggungjawab
1.Anggota adalah marga Siagian beserta Boruna (Hela) dan Bere, Pemuda/i (Pomparan ni Raja siagian) yang berdomisili di wilayah Pilar,Sukatani (Cikarang) dan Sekitarnya yang memenuhi kewajibannya seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggota dimaksud pada ayat 1 berlaku sejak mereka mendaftarkan dirinya pada Punguan Siagian,boru dan bere se wilayah Pilar,Sukatani (Cikarang) dan Sekitarnya.
3.Keanggotaan dianggap berakhir apabila anggota dimaksud sudah pindah dari wilayah Pilar,Sukatani (Cikarang) dan Sekitarnya,Meninggal Dunia,Atas Permintaan sendiri,Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.Punguan dapat menunda ataupun menolak keinginan calon anggota untuk terdaftar berdasar alasan alasan sebagai berikut:
- Calon Anggota masih tanggungan pada salah satu keluarga anggota.
- Calon Anggota yang sudah pernah terdaftar dan keluar dari keanggotaan punguan oleh karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Domisili Calon Anggota diluar cakupan wilayah pelayanan punguan
- Calon Anggota Tersebut kurang memiliki itikad baik,baik secara moral maupun sosial.
5.Proses Keputusan Penerimaan dan pemberhentian anggota punguan dilakukan dengan cara musyawarah & mufakat dari seluruh anggota terdaftar yang hadir pada saat pertemuan bulanan pada saat itu.
1.Sumber keuangan Punguan berasal dari : Iuran bulanan dan Uang pangkal anggota, donatur atau sumbangan sukarela dari anggota maupun non anggota, hasil kolekte/persembahan pertemuan bulanan, tok tok ripe bila dibutuhkan,serta pendapatan lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pengurus wajib membuat laporan keuangan tahunan.
3.Anggota dapat memeriksa pertanggung jawaban keuangan.
1.Punguan atas dasar kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Punguan tidak membedakan antar agama ataupun sekte yang dianut oleh anggotanya.
1.Menjaga nama baik Punguan dan saling menghormati sesama anggota punguan .
2.Membayar Uang Pangkal Keanggotaan Saat mendaftar Sebagai anggota Aktif Sebesar Rp.100.000,-
3.Membayar iuran anggota setiap bulannya kepada Bendahara Punguan Sebesar Rp. 30.000,-
4.Membayar kewajiban Tot-tok ripe bila ada suatu kegiatan tertentu oleh Punguan.
5.Mengikuti seluruh kegiatan punguan yang meliputi dan tidak terbatas pada: Kegiatan Kebaktian Bulanan, Arisan Bulanan, Kegiatan Sosial maupun Ulaon adat yang menjadi kewajiban punguan, kunjungan kasih ke sesama anggota.
6.Melaksanakan tugas kepanitian tertentu yang dibentuk berdasarkan mufakat rapat anggota.
7.Mentaati seluruh peraturan yang tertulis di anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga Punguan.
1.Menjadi Pengurus Punguan dengan tetap mengacu pada BAB III ayat 1 Anggaran Dasar Punguan.
2.Mengeluarkan pendapat,Usul,dan saran tanpa diwakilkan,semua anggota sama tanpa terkecuali.
3.Mendapatkan Dukungan dari Punguan, bantuan dana sosial, moril dan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Punguan pada acara Sukacita dan Dukacita dan akan diatur pada bab berikutnya.
4.Mendapatkan kunjugan kasih apabila anggota mengalami sakit (opname di Rumah Sakit) atau anggota sendiri mengalami duka cita ataupun anggota keluarga yang berhubungan langsung 1 tingkat keatas dan kebawah ( Orang Tua dan anak kandung ).
adalah anggota yang memenuhi kewajiban anggota dan berhak atas hak-hak anggota seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas.
adalah marga Siagian maupun Boruna dan bere baik yang telah mendaftarkan diri maupun belum, yang berdomisili di wilayah Pilar,Sukatani (Cikarang) dan Sekitarnya dengan kriteria sebagai berikut :
1.Tidak melaksanakan kewajiban anggota seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas.
2.Tidak pernah hadir pada Pertemuan bulanan dan atau tidak membayar iuran bulanan selama 6 (enam ) bulan berturut-turut, setelah dihimbau/diingatkan oleh Pengurus pada bulan ke-4 dan ke-5.
3.Pernah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Punguan
1. Penasehat wajib memberi masukan, usul,saran, dan nasehat kepada Badan Pengurus Harian, baik diminta ataupun tidak, termasuk kepada anggota perorangan maupun kelompok.
2.Meresmikan Kepengurusan Yang baru
3.Memberikan Nasehat terkait kegiatan Adat dan kegiatan lain Punguan.
4.Menggantikan Tugas BPH apabila berhalangan.
5.Bertanggung Jawab terhadap Punguan
1.Ketua adalah pimpinan Punguan yang bertugas menjalankan dan mengendalikan kegiatan untuk kemajuan sesuai dengan arahan pada keputusan musyawarah/mufakat pada Rapat Umum Anggota.
2.Ketua dalam melaksanakan tugas dapat mengambil inisiatif jika dianggap baik dan perlu demi kepentingan punguan tanpa persetujuan Rapat Umum Anggota.
3.Ketua dapat menunjuk anggota untuk hal-hal tertentu sebagai pelaksana karena keterbatasan waktu dan pengetahuannya dalam menjalankan tugas yang dimaksud.
4.Ketua juga berfungsi sebagai koordinator kesekretariatan bersama Sekretaris.
5.Memimpin Segala Kegiatan dan aktivitas Punguan.
6.Bertanggung Jawab Atas Segala terjadi di Punguan Selama Masa Bakti.
7.Membuat Agenda dan Program Kerja
8.Bertanggung Jawab Terhadap Punguan
1.Wakil Ketua bertugas mendampingi Ketua dalam menjalankan kegiatan Punguan.
2.Wakil Ketua secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) apabila Ketua berhalangan sementara ataupun berhalangan tetap.
3.Wakil Ketua juga berfungsi sebagai koordinator dalam hal pengelolan keuangan punguan oleh bendahara.
4.Menggantikan Fungsi Sekretaris dan Bendahara Apabila berhalangan.
5.Bertanggung jawab terhadap Punguan.
1.Sekretaris wajib membantu Ketua dalam hal :
a.Surat menyurat.
b.Tata usaha Punguan
c.Kearsipan
d.Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan kesekretariatan.
e.Notulen Di setiap Rapat BPH maupun Anggota Punguan
f.Sumber Informasi Terkait Kegiatan Punguan
2.Sekretaris dalam situasi tertentu adalah pengganti wakil ketua bila berhalangan.
3.Bertanggung jawab terhadap Punguan.
1.Bendahara bertugas mengelola keuangan Punguan yang meliputi: Penerimaan dan Pengeluaran Kas, Pembukuan.
2.Bendahara berhak menagih dan mengutip iuran anggota ataupun kutipan lainnya yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
3.Bendahara bertanggungjawab atas tata kelola keuangan punguan yang dilaporkan secara periodik setiap triwulan kepada pengurus punguan.
4.Bertanggung Jawab terhadap Punguan.
1.Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Sosial, maupun kerohanian
3.Bertanggung jawab terhadap Punguan.
1. Memberikan (Menjelaskan) pengertian dan pemahaman yang lebih baik kepada punguan terkait segala aktivitas dan segala kejadian di Punguan.
2.Membantu Surat Menyurat terkait informasi /Berita Punguan
3.Bertanggung Jawab terhadap Punguan.
1.Rapat Umum Anggota Diadakan Setiap akhir dari satu periode (Pemilihan Pengurus Baru), dan jika dirasa perlu terkait situasi dan keadaan Punguan.
2.Merevisi Terkait ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan.
3.Satu Anggota Punguan (Keluarga) Mewakili satu Suara
4.Rapat Anggota Bisa dimulai apabila 75% dari Jumlah Anggota Ikut serta dalam Rapat.
5.Hasil Rapat dianggap Sah apabila sudah di Mufakati sekurang kurangnya setengah dari jumlah peserta ditambah satu suara ( Suara Dominan).
6.Rapat Anggota Harus Melalui Undangan Tertulis ataupun Via Telepon /Undangan WA Group sebelum waktu Terlaksananya.
1.Rapat Pengurus Di adakan satu kali didalam satu tahun,guna mengevaluasi terkait kegiatan Punguan.
2.Rapat Pengurus Boleh diadakan Kapanpun apabila ada situasi atau kepentingan Mendesak.
3.Rapat Pengurus Boleh diadakan atas permintaan Anggota Punguan.
4.Rapat Pengurus di izinkan menggunakan anggaran dari kas untuk keperluan Konsumsi sederhana.
a.Ibadah/kebaktian dilakukan secara Oikumene dan apabila tempat memungkinkan dengan prinsip tidak menyinggung sekte lain.
b.Kebaktian dilakukan atas dasar Alkitab.
c.Pimpinan kebaktian diperoleh dari anggota ataupun dari luar atas permintaan dan tanggungjawab Bersama.
d.Hasil kolekte/persembahan adalah sumber pendapatan punguan.
a.Uang arisan wajib disetor tiap bulan melalui bendahara punguan.
b.Anggota aktif dianjurkan untuk mengikuti arisan.
c.Anggota yang sudah mendapat arisan tetapi setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas ataupun dengan alasan tertentu, harus menyelesaikan/membayar kewajibannya yang tersisa selama periode arisan.
d.Anggota yang belum mendapat arisan tetapi mengundurkan diri dari keanggotan dengan alasan pindah domisili dari wilayah Punguan ini dapat mengambil uang arisannya yang telah disetorkan dari anggota yang telah mendapatkan arisan.
e.Bila memungkinkan, uang kas punguan dapat digunakan untuk menutupi/menalangi kekurangan (maksimum 3 bulan) anggota yang tidak bisa hadir.
f.Biaya komsumsi pelaksanaan arisan ditanggung oleh tuan rumah.
Punguan dapat melakukan sendiri maupun melalui Panitia yang dibentuk, kegiatan insidentil temporer, yang bertujuan untuk peningkatan kualitas punguan. Kegiatan dimaksud berupa : Perayaan Natal, Perayaan Bona taon, Perayaan Paskah, dan Retret ataupun Wisata.
1.Anggota meninggal dunia = Rp. 1.000.000 + Tekken Les Rp.100.000/KK + Keluarga Berhak Atas Kunjungan Kasih ( Apul Apul ) Punguan Wajib bawa (Namosok) + Sipaet Paet sebesar Rp.500.000
2.Anak anggota meninggal dunia = Rp. 1.000.000 + Tekken Les Rp.100.000/KK + Berhak Atas Kunjungan Kasih ( Apul Apul)Punguan Wajib bawa (Namosok) + Sipaet Paet sebesar Rp.500.000
3.Orang tua anggota meninggal dunia (Diterima di Acara pemberangkatan) = Rp.500.000 + Tekken Les Rp. 50.000/KK, Berhak Atas Kunjungan Kasih ( Apul Apul )Punguan Wajib bawa “Lappet” + Sipaet Paet sebesar Rp.200.000
4.Anggota/anak Opname di RS lebih dari 2 hari ataupun pengobatan alternatif Anggota yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian Anggota = Rp. 250.000 + Buah Tangan saat besuk Senilai Rp. 50.000
5.Bencana alam/kebakaran = Rp.150.000 + Tekken Les Rp. 50.000/KK
6.Mangupai (apabila dianggap perlu) = Melalui rapat anggota boleh disampaikan adat yang sesuai dan segala pengeluaran terkait ini menjadi tanggungan kas punguan.
-Yang dimaksud dengan Anak Anggota adalah putera-puteri anggota aktif yang berusia sejak 6 Bulan didalam Kandungan , masih menjadi tanggungan dan belum berkeluarga.
-Kategori Bencana Alam/Kebakaran adalah apabila Bencana tersebut mengakibatkan yang mengalaminya tidak bisa beraktifitas secara social dan ekonomi.
-Punguan Wajib Mendahulukan /Talangan dana dari Anggota yang belum membayarkan Tekken Les Yang bersumber dari uang kas.
-Kunjungan Kasih atas Penyakit yang sama dengan orang yang sama maksimal 3x didalam 1 Tahun
-Apabila Anggota yang masih marhaha anggi/mariboto Kandung, Acara Pasahat Apul Apul/Togar Togar diadakan di kediaman salah satu keluarga,Akan tetapi setiap anggota /keluarga tetap mendapatkan hak yang sama.
1.meninggal dunia = Rp.500.000+ Keluarga Berhak Atas Kunjungan Kasih.
2.Anak meninggal dunia = Rp.500.000+ Keluarga Berhak Atas Kunjungan Kasih.
3.Orang tua meninggal dunia =Rp.250.000+ Keluarga Berhak Atas Kunjungan Kasih
4.Opname di Rumah Sakit =Rp.100.000 + Buah Tangan Rp.50.000 .
5.Bencana alam/kebakaran = Rp.100.000
1.Besarnya nominal tumpak atau ulos (salah satu) dari punguan kepada anggota aktif ( baik marga Siagian maupun boru/berenya ) bila Pangoli Anak/Pamuli Boru dengan tidak atau secara adat batak (Resepsi) adalah sebesar Rp.200.000 + TOK TOK RIPE Rp.50.000,-
2.Besarnya nominal tumpak atau ulos (salah satu) dari punguan kepada anggota aktif ( baik marga Siagian maupun boru/berenya ) bila Pangoli Anak/Pamuli Boru yang bukan atau di luar keluarga inti yang bersangkutan, dengan tidak atau secara adat batak (Resepsi) dengan catatan dapat dibuktikan dengan keberadaan /parhundul sebagai ama/orang tua mempelai saat acara pangoli/pamuli boru adalah sebesar Rp.200.000
Dan tidak menutup atau melarang anggota yg hendak manuppaki/memberikan amplop secara pribadi.
3.Besarnya nominal tanda mata dari punguan kepada anggota Pasif ( baik marga Siagian maupun boru/berenya ) bila Pangoli Anak/Pamuli Boru dengan tidak atau secara adat batak (Resepsi) adalah sebesar Rp.100.000 Dan tidak menutup atau melarang anggota yg hendak manuppaki/memberikan amplop secara pribadi.
4.Besarnya nominal pengganti kado bagi anggota aktif yang melahirkan baik secara normal ataupun Operasi scesar adalah sebesar Rp.300.000
5.Besarnya nominal pengganti kado bagi anggota Pasif yang melahirkan baik secara normal ataupun Operasi scesar adalah sebesar Rp.150.000
Catatan:Seluruh Kegiatan Pasal 15 ini bisa berjalan Apabila Undangan/Gokkon ataupun pemberitahuan resmi diterima oleh BPH dan Punguan.
Besarnya biaya yang dimaksud pada pasal 14 dan pasal 15 diatas belum termasuk biaya-biaya lain (seperti makanan dan transportasi anggota dan pengurus) yang dianggap wajar dan menjadi kewajiban punguan.Bantuan sosial ini dapat ditambahkan apabila dirasa perlu dengan cara melakukan sumbangan spontanitas ataupun tekenles.
1. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan/kekeliruan atau hal-hal lain yang dirasa kurang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan Siagian,boru dan bere se wilayah Pilar,Sukatani (Cikarang) dan Sekitarnya ini, dapat dilakukan perubahan dan perbaikan kembali dengan disetujui oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
2.AD/ART Punguan ini Berlaku sejak Oktober 2023.
HP: 0857 7126 6709
Anak :
HP 0812 1237 0704
Anak :
HP 0838 0693 4464
Anak :
HP 0822 1041 9977
Anak :
HP 0812 9589 8195
Anak :
HP 0812 1985 4870
Anak :
HP 0852 1065 5384
Anak :
HP 0813 1585 0362
Anak :
HP 0895 4230 6435 8
Anak :
HP 0812 9643 2116
Anak :
HP 0822 1373 2911
Anak :
0812 1237 0704
Anak :
HP: 0823 5011 9898
Anak :
HP 0812 3523 153
Anak :
HP 0812 8411 7608
Anak :
HP 0813 1767 6715
Anak :
HP 0812 8302 4759
Anak :
HP 0896 6031 3906
Anak :
HP 0812 8443 2512
Anak :
HP 0812 3735 2582
HP 0812 2365 8012
Anak :
HP 0813 8237 7680
Anak :
HP 0812 1392 1914
HP 0821 1459 1307
DEWAN KETUA
DEWAN KETUA
DEWAN SEKRETARIAT
DEWAN BENDAHARA
ALAMAT
PILAR SUKATANI DAN SEKITARNYA,KABUPATEN BEKASI,CIKARANG.0813 1585 0362
saut@jetflash.net.id
provinsi jawa barat